‎BPK Soroti Proyek Listrik Smelter Antam di Haltim, Tagihan Rp719,9 Miliar Belum Dibayar‎‎

Ilustrasi pembangkit listrik yang memasok energi ke kawasan smelter feronikel. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen senilai Rp719,9 miliar dalam proyek penyediaan listrik PT Antam di Halmahera Timur belum diterima PT PLN (Persero).

‎‎HALTIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan kerja sama penyediaan tenaga listrik untuk proyek smelter feronikel PT Antam Tbk di Halmahera Timur.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, BPK mencatat PT PLN (Persero) belum menerima pembayaran biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen senilai sedikitnya Rp719.901.984.058.‎‎

Temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) dan PT Antam Tbk yang ditandatangani pada 14 Maret 2022.

Perjanjian itu mengatur penyediaan pasokan listrik sebesar 75 megawatt (MW) untuk operasional smelter feronikel PT Antam dengan jangka waktu kerja sama selama 30 tahun.‎‎

Dalam kontrak tersebut, penyaluran listrik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 15 MW ditargetkan paling lambat 31 Desember 2022, kemudian meningkat menjadi 75 MW paling lambat 28 Februari 2023.

Harga jual tenaga listrik untuk komponen tertentu disepakati sebesar Rp850 per kilowatt hour (kWh), disertai ketentuan tagihan energi minimum yang mulai berlaku pada Januari 2023.‎‎

Kerja sama itu berawal dari permohonan PT Antam pada April 2019. Namun, realisasinya sempat tertunda akibat perubahan rencana proyek dan kondisi ekonomi.

Setelah proyek dipastikan berlanjut pada akhir 2021, PLN menugaskan PT PLN Nusantara Power menyiapkan pasokan listrik bagi kawasan smelter.‎‎

Untuk memenuhi kebutuhan daya dalam waktu singkat, PLN memilih merelokasi dua unit pembangkit, yakni PLTG Jakabaring di Sumatera Selatan berkapasitas 51 MW dan PLTG Batanghari di Jambi berkapasitas 60 MW. Kedua pembangkit dengan total kapasitas 111 MW itu dipilih karena dinilai menjadi opsi tercepat untuk mendukung operasional smelter.‎‎

Berdasarkan skema yang disusun PLN, pasokan listrik pada dua tahun pertama menggunakan pembangkit hasil relokasi. Selanjutnya, mulai tahun ketiga hingga akhir masa kontrak, pasokan akan dialihkan ke pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) yang dibangun secara permanen.

‎‎Pelaksanaan relokasi pembangkit kemudian dituangkan dalam perjanjian induk antara PLN dan PT PLN Nusantara Power pada April 2022. Sementara PT Prima Layanan Nasional Enjiniring ditunjuk sebagai konsultan untuk memastikan aspek desain, kelayakan teknis, dan pelaksanaan relokasi sesuai kebutuhan operasional smelter.‎‎

Meski demikian, BPK mencatat hingga pemeriksaan dilakukan, pendapatan PLN yang berasal dari biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen minimal sebesar Rp719.901.984.058 belum diterima.

Nilai tersebut kemudian menjadi salah satu temuan dalam audit atas pelaksanaan kerja sama penyediaan tenaga listrik tersebut.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, PT Antam maupun PT PLN belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut maupun status penyelesaian kewajiban pembayaran yang menjadi catatan auditor negara.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *