Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, memastikan kasus tenggelamnya tongkang yang bermuatan 8.007,85 ton ore nikel di perairan Halmahera Tengah terus dilakukan penyelidikan.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Setiawan mengatakan, tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari KLHK dan KKP untuk mengetahui mengetahui dampak limbahnya seperti apa di lingkungan tersebut,” jelas AKBP Agus. Rabu 8 Juli 2026.
Agus menambahkan, hasil pemeriksaan dari kedua kementerian tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kalau sudah menerima hasilnya, tentu kami akan menggelar perkara dan mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” akunya.
Diketahui kasus tersebut sebelumnya tim penyidik Ditpolairud Polda Malut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Weda, Bernard Martin Mastua bersama staf PPNS Feky.
Keduanya diperiksa mengenai Kapal tongkang yang bermuatan ore nikel itu merupakan kapal tugboat bernama TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa tengah menarik tongkang BG Sentosa Jaya bermuatan ore nikel sebanyak 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT).
Tongkang itu diduga kuat sudah tua, tapi masih tetap beroperasi. Muatan ore nikel juga cukup banyak dan tidak sebanding dengan kapasitas kapal, hingga berujung kecelakaan.













