Polres Halmahera Tengah, melalui personel Polsubsektor Weda Tengah, mengambil langkah tegas mengrebek lokasi lokasi Judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Weda Tengah.
Penindakan ini dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA A. Rajak Jauhati. Barang bukti ayam yang diamankan sebanyak 11 ekor, 4 diantaranya dalam kondisi mati. Para pelaku melarikan diri.
Untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali difungsikan sebagai arena perjudian, anggota langsung membongkar dan pemusnahan terhadap sarana pendukung, termasuk tenda dan perlengkapan lainnya yang terdapat di lokasi.
Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi, mereka mengaku tidak mengetahui identitas penyelenggara maupun para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kapolres Halmahera Tengah melalui Kasi Humas, Ipda Amir Mahmud, menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk praktik perjudian yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegad Amir. Selasa 7 Juli 2026.
Amir menambahkan, pihaknya imbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi praktik serupa di lingkungan masing-masing.
Polsubsektor Weda Tengah berhasil membubarkan aktivitas perjudian, memusnahkan sarana pendukung, serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Halmahera Tengah dalam menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian,” pungkasnya.













