‎FK Bantah Klarifikasi Bripda MBW, Klaim Miliki Bukti Dugaan KDRT dan Permintaan Aborsi

Korban FK alias Dila istri yang dinikahi oknum polisi berinisial Bripda W secara sirih (Foto:Reef).

TERNATE– FK, perempuan yang mengaku sebagai istri siri oknum anggota Bidang Pengawasan (Itwasda) Polda Maluku Utara berinisial Bripda MBW, membantah seluruh klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum MBW terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), permintaan aborsi, hingga tudingan bahwa dirinya menjalin hubungan hanya karena uang.

‎FK mengatakan seluruh pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum Bripda MBW tidak sesuai dengan fakta. Menurut dia, berbagai tuduhan tersebut akan dijawab melalui bukti-bukti yang telah diserahkannya kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

‎”Semua yang disampaikan itu tidak benar. Saya punya bukti lengkap, mulai dari awal kami pacaran, saat saya hamil, sampai mengalami keguguran,” kata FK, Senin, (29/6/2026) malam.

‎FK mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan, bukti transfer, hasil pemeriksaan medis, visum, serta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui hubungan keduanya sejak awal.

‎Ia juga membantah tudingan bahwa menjalin hubungan dengan Bripda MBW karena motif ekonomi. Menurut FK, selama berpacaran hingga menjalani pernikahan siri, justru dirinya beberapa kali membantu kebutuhan MBW.

‎”Saya tidak pernah memanfaatkan dia. Bukti transfer semua ada. Bahkan saya yang beberapa kali membantu dia dan membayar sejumlah kebutuhan,” ujarnya.

‎FK juga menepis pernyataan bahwa dirinya tidak mengetahui proses pernikahan siri. Menurut dia, pernikahan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dan diketahui keluarga kedua belah pihak.

‎Ia mengungkapkan, sebelum pernikahan berlangsung sempat terjadi pertemuan antara keluarganya dan keluarga MBW. Dalam pertemuan itu, kata FK, MBW mengakui hubungan mereka, termasuk kehamilan yang dialami FK.

‎”Bahkan ada rekaman percakapan saat pertemuan keluarga. Dia mengakui kami berpacaran dan mengakui anak yang saya kandung,” katanya.

‎Terkait dugaan permintaan aborsi, FK mengaku memiliki saksi yang mengetahui percakapan dan peristiwa tersebut. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan medis serta dokumen visum telah diserahkan sebagai bagian dari laporan yang ditangani aparat.

‎FK mengatakan dugaan kekerasan yang dialaminya juga pernah ditangani aparat kepolisian. Saat itu, kata dia, anggota Polsek bersama personel Propam sempat mendatangi tempat tinggalnya setelah menerima laporan dugaan KDRT.

‎”Saya tidak ingin berdebat di media. Semua bukti sudah saya pegang dan nanti akan dibuka dalam proses hukum. Kalau mereka merasa punya bukti, silakan juga disampaikan. Saya siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan saya,” ujar FK.

‎Sebelumnya, kuasa hukum Bripda MBW, Agus Salim R. Tampilang, membantah tuduhan bahwa kliennya memaksa FK melakukan aborsi maupun melakukan kekerasan fisik. Ia juga menyatakan keguguran yang dialami FK terjadi karena kondisi kandungan yang lemah, bukan akibat obat ataupun tindakan aborsi.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *