Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menjadi perhatian kalangan masyarakat atas gebrakan penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, pimpinan yang satu ini meski belum lama menjabat namun sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, mulai ada titik terang.
Sejak dilantik Kajagung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin untuk menjabat Kajati Maluku Utara, Sufari sudah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Komitmen itu kini dibuktikan dan bukan sekedar janji manis. Kini ia memerintahkan penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, dalam kasus skandal korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Langkah penahanan terhadap Aliong Mus dinilai menjadi bukti ketegasan Sufari dalam mengusut perkara Mega korupsi di Provinsi Maluku Utara.
Jejak karir Sufari dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di Korps Adhyaksa. Ia memulai karier pada 1992 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur.
Integritas yang dimiliki membuat pimpinan murah senyum ini karirnya terus menanjak dengan berbagai penugasan, mulai dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kota Malang, hingga Kejari Pohuwato.
Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, serta pernah menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten.
Kariernya semakin cemerlang setelah menduduki jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Papua, lalu dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebelum dilantik sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Di Maluku Utara, Sufari dikenal mengedepankan integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan, dalam delapan bulan kepemimpinan Sufari, sejumlah kasus korupsi besar berhasil diungkap.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kasus ini telah menetapkan dan menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam penyidikan sementara, proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp 17,5 miliar itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Dugaan penyimpangan meliputi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan pengondisian proyek.
Penahanan Aliong Mus menjadi salah satu langkah paling menonjol Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari dan menegaskan komitmen institusi tersebut untuk membongkar kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu.













