Aktivitas Pertambangan Batu di Halut Diduga Ilegal Jadi Temuan, APH Diminta Usut Tuntas

Lokasi aktivitas pertambangan batu di Desa Mamuya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin ata ilegal berupa pengerukan batu gunung di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. 

Aktivitas pertambangan batu yang diduga ilegal ini lokasinya dekat dengan bahu jalan poros Tobelo-Galela yang sering dikeluhkan warga ketika adanya aktivitas kekuar masuk kendaraan dum truk yang keluar masuk mengangkut material.

Temuan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, meminta Polda Makuku Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk tidak diam saja.

“Atas permasalahan serius ini, kami meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk segera mengambil tindakan hukum tegas. LPP Tipikor akan segera memasukkan laporan formal agar kasus ini diusut tuntas,” tegas Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas. Jumat 19 Juni 2026.

Kasus ini terungkap saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati pembukaan lahan aktif untuk pengambilan batu gunung yang dilengkapi alat berat. Lokasi pengerukan ini berada di sekitar wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

Setelah tim melakukan pemetaan digital via udara (overlay citra drone) dengan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi, lokasi tersebut terbukti berada di luar konsesi milik siapa pun. 

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menyatakan bahwa pembiaran ini menabrak sejumlah regulasi mutakhir, mulai dari Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Mengabaikan fungsi pendelegasian pengawasan, pelaksanaan, serta monitoring tata kelola pertambangan oleh Gubernur dan Inspektur Tambang.

Selain itu ada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018: Melanggar kewajiban pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, aspek keuangan, serta kepatuhan wilayah IUP.

“Aktivitas ini ilegal dan berjalan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, yang berarti mengabaikan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dan iuran tetap,” ucapnya.

Alan memaparkan bahwa pembiaran tambang ilegal di Desa Mamuya ini pastinya akan membawa dampak sistemik yang masif, mulai dari kerusakan Lingkungan, karena pengerukan tanpa evaluasi AMDAL dari Bidang Minerba ESDM.

“Pastinya ada Kerugian Finansial, Potensi hilangnya penerimaan daerah dan negara dari sektor pajak serta royalti produksi,” katabya.

Alan bilang, pihaknya menilai kinerja Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak optimal dan pasif. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Minerba diduga Kurang optimal mengelola anggaran pengawasan tambang.

“LPP Tipikor Maluku Utara menegaskan tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis media ini masih berusaha mencari siapa pemilik pertambangan batu yang diduga ilegal untuk diminta tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *