Resmob Gamalama, Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah 11 kali melakukan begal payudara di Kota Ternate.
PNS yang bertugas di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, yang bertugas sebagai operator layanan operasional itu dengan inisial MZAK alias Koce.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari salah satu korban dengan inisial PR pada Selasa (09/6/ 2026), pukul 10.00 WIT, nomor laporan Polisi : LP/B/101/Res.1.24/VI/2026/SPKT /Res/Ternate/Polda Malut
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konfrensi persnya mengatakan, kejadian yang dilaporkan korban terjadi Kelurahan Sangaji. Saat itu korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, saat itu korban merasa diikuti dari belakang.
“Tiba-tiba pelaku memegang payudara korban pada saat posisi pelaku diatas sepeda motornya,” jelas Anita didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, Kasi Humas dan KBO. Rabu 7 Juni 2036.
Anita menambahkan motif pelaku ini dari hasrat seksual yang tidak tersalurkan. Terungkap tersangka merupakan eks Narapidana kasus Narkoba dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Dorongan hasrat seksual (hawa nafsu) yang tidak tersalurkan dan keinginan untuk mencari kepuasan instan,” katanya.
Anita bilang, aksi bejat pelaku ada 11 TKP yang berbeda dan dengan waktu yang berbeda, namun dengan modus yang sama yaitu memegang payudara korban ketika korban berada diatas sepeda motor.
“2 TKP di akhir tahun 2025 dan 9 TKP di 2026,” jelasnya.
Mantan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam, Jaket mantel hujan warna hitam lis hijau, 3 buah sweater berwarna hijau, coklat dengan lengan berwarna hitam, 2 2helm berwarna hitam, sendal warna hitam dan 1 bong / alat hisap narkoba jenis sabu bekas pakai pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 6 huruf b subsider huruf a undang-ubdabf nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 414 ayat (1) JO pasal 126 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 20223 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda Rp 300.000.000.,” pungkasnya.














