TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (15/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ternate.
“Pelaksanaan Tahap II ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-1355/Q.2.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21),” kata Sudirjo.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial R.A.P alias R (37), yang diduga melakukan tindak pidana KDRT dan kekerasan terhadap anak.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen buku nikah, barang-barang yang diduga digunakan dalam peristiwa pidana, pakaian korban, helm, kursi makan, serta media penyimpanan digital yang berisi rekaman video keterangan korban pascakejadian.
Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Sri Mardiana Joisangadji, untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Sudirjo menegaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dapat segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menunjukkan komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses “penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ternate hingga nantinya disidangkan di pengadilan,” kata Sudirjo.
Polres Ternate, lanjut Sudirjo, akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
”Khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak guna mewujudkan rasa aman serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Polres Ternate Limpahkan Tersangka Kasus KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak ke Kejari














