Satreskrim Polres Halmahera Utara, melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penghadangan pawai akbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat. Rabu 3 Juni 2026.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/III/2026/SPKT/Polres Halmahera Utara / Polda Maluku Utara, tanggal 25 Maret 2026 dengan tersangka dengan inisial SK alias Sony.
Sony diketahui merupakan seorang perawat saat kejadian diduga telah mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan menghadang rombongan pawai akbar di Desa Gamsungi, Tobelo Utara, tepatnya didepan SMP Negeri 1 Tobelo.
Tahap II dilakukan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan dan JPU Johandi Y.A Laazar.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu kepada awak media membenarkan kasus tersebut telah tuntas ditangani oleh tim penyidik Satreskrim.
“Hari ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Halmahera Utara,” jelasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan permusuhan dan mengakibatkan bahaya umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 300 huruf a dan huruf b KUHPidana dan atau pasal 316 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 317 KUHPidana.
“Kasus ini telah tuntas kita tangani. Selanjutnya kasus ini yang mempunyai kewenangan adalah JPU Kejari Halmahera Utara,” jelasnya dan mengakhiri.














