MOROTAI – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, meringkus 3 orang remaja karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan.
3 orang pelaku masing-masing dengan inisial MIL (17), warga Desa Muhajirin, yang diduga sebagai pelaku utama, dan 2 orang rekanya VAN, dan EPAL (16), warga Desa Yayasan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakup Panjaitan bersama Tim Resmob Moro.
Kronologisnya, dilaporkan terjadi pencurian motor di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Moro bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIT, Dalam penindakan, para pelaku diamankan tepat di depan salah satu toko ‘Fantastik’ di Desa Gotalamo tanpa adanya perlawanan.
Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
IPTU Yakup Panjaitan menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim yang terus berupaya merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
“Polres Pulau Morotai melalui Satreskrim akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara ini menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap tindak pidana dapat segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.














