HALTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SF, 23 tahun, warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi,” kata Fiat dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 13 Mei 2026.
Operasi penindakan dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah Sunarto Abdullah bersama sejumlah personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap SF, polisi menemukan 24 sachet plastik klip bening yang diduga berisi ganja.
Dari hasil interogasi awal, SF mengaku masih menyimpan sisa narkotika tersebut di kamar kosnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu sachet besar ganja di kamar kos milik terduga pelaku.
Dari hasil pengungkapan itu, aparat menyita total 24 sachet kecil dan satu sachet besar ganja dengan berat kotor mencapai 45,11 gram.Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung A33 warna oranye kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, dan satu dus kecil warna coklat.
Menurut Fiat, berdasarkan pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja,” ujar Fiat.
Saat ini SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan mengirim barang bukti narkotika ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.Fiat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya.













