HALTENG – Kepolisian Resor Halmahera Tengah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RS, 21 tahun, warga Desa Were.
Kapolres Halmahera Tengah Fiat Dedawanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Fiat dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 13 Mei 2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah Sunarto Abdullah bersama sejumlah personel. Polisi melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan tempat pencucian mobil di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIT.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Polisi kemudian bergerak mengamankan pria tersebut ketika mengambil benda mencurigakan di tepi jalan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, serta satu bungkus rokok Camel.
Menurut Fiat, berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Barang itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Polisi menyebut perempuan yang bersama RS tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Sementara hasil tes urine terhadap RS menunjukkan positif methamphetamine.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” ujar Fiat.
Saat ini RS beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Fiat mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” katanya.













