MarahaiNews,id – Polres Halmahera Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik tambang ilegal kini dipasangi garis polisi (police line).
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, penindakan dilakukan menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Kubung dan Desa Kusubibi.
“Personel kami telah melakukan langkah kepolisian berupa pemasangan police line di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan,” ujar Hendra.
Kata dia, pemasangan garis polisi dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Saat ini, personel Polres Halmahera Selatan masih disiagakan di lapangan guna melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap aktivitas di lokasi tambang tersebut.
“Polres Halmahera Selatan terus melakukan pemantauan dan pendalaman sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perwira menengah Polri dengan dua melati di pundak itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain memiliki konsekuensi hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Halmahera Selatan yang selama ini aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan profesional.
“Polres Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan media yang terus menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan sesuai kaidah jurnalistik,” tutupnya.













