‎‎Kali Kukuba “Berlumpur”, WALHI Desak Pemprov Malut Audit Independen PT Feni‎‎

MarahaiNews, id– Kecaman keras mengalir deras menyusul dugaan pencemaran Kali Kukuba di Halmahera Timur oleh PT Feni Haltim (FHT). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menilai, berubahnya air sungai menjadi cokelat pekat akibat sedimentasi lumpur bukan sekadar insiden biasa, melainkan “alarm” keras bagi ekosistem dan ruang hidup warga.‎‎

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah berulang kali terjadi. Ia menuding lemahnya mekanisme pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menjadi celah bagi perusahaan untuk abai terhadap pengelolaan limbah.

‎‎”Kejadian ini terus berulang. Ini sudah merusak ekosistem dan harus menjadi alarm bagi Pemprov untuk segera bertindak,” tegas Astuti saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).‎‎

Astuti menekankan, meskipun kewenangan perizinan berada di pusat, Pemprov Maluku Utara memiliki mandat untuk melakukan audit lingkungan. Ia mendesak pemerintah tidak hanya menurunkan tim internal, tetapi juga membentuk Tim Audit Independen yang kredibel untuk menjamin transparansi hasil.‎‎

“Pemprov harus memberikan rekomendasi audit lingkungan ke pemerintah pusat. Hasil audit tersebut nantinya harus diumumkan secara terbuka kepada publik agar ada akuntabilitas,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak aktivitas tambang ini sebelumnya pernah merendam lahan persawahan petani dengan lumpur.

‎‎Senada dengan WALHI, praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak langkah konkret dari pemerintah. Ia mengingatkan Pemprov agar tidak hanya “berkoar” di media tanpa ada tindakan penegakan hukum yang nyata.‎‎

Agus menyatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menjadi garda terdepan untuk memeriksa kelengkapan izin lingkungan perusahaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pencabutan izin adalah langkah yang tidak bisa ditawar.

‎‎”Kalau memang ditemukan bukti pencemaran, segera cabut izinnya. Siapa pun dia harus bertanggung jawab secara hukum. Pemprov harus tegas, jangan hanya bicara saja,” tandas Agus dengan nada tinggi.

‎‎Pencemaran ini dinilai memiliki implikasi luas. Selain merusak sumber air tawar di hilir, sedimentasi lumpur tebal mengancam kawasan pesisir yang menjadi wilayah tangkap nelayan.

Sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal kini berada di ujung tanduk akibat ekspansi industri ekstraktif yang diduga minim pengawasan.

‎‎Kini, bola panas ada di tangan Pemprov Maluku Utara. Publik menanti apakah tim investigasi yang dibentuk sanggup bekerja objektif, atau justru kembali terjebak dalam lingkaran pengawasan administratif yang mandul.‎

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *