News  

Selangkah lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, telah memgantongi bukati-bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019-2024.

Kini bukti-bukti tersebut tim penyidik telah menyerahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, hasilnya kini masih ditunggu.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari menegaskan, proses penyidikan telah berjalan dan saat ini memasuki tahap krusial sebelum penetapan tersangka.

‎“Sekarang masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Kita berharap hasilnya segera keluar,” tegas Sufari, Selasa 28 April 2025.

‎Setelah hasil audit BPK diterima, Penyidik Pidsus akan langsung melakukan ekspose atau gelar perkata untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

‎“Setelah hasil BPK keluar, kita akan ekspos kembali dan dalami, sehingga prinsip kehati-hatian serta hukum acara dapat dijalankan secara baik dan benar,” tegasnya.

‎Sufari bilang, untuk alat bukti yang telah dikantongi penyidik pada dasarnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Namun demikian, penyidik tetap akan melakukan pengembangan guna memperkuat konstruksi perkara.

‎“Untuk alat bukti saya pikir sudah cukup, tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Perku diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan pemerikaan terhadap puluhan saksi, termasuk, Sekeretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 Kuntu Daut, Ketua DPRD saat ini, Ikbal Ruray, mantan Sekretaris Dewan, Abubakar Abdullah dan Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *