Kuasa Hukum Minta Polres Halbar Seriusi Kasus Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik

HALBAR – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Halmahera Barat terus bergulir. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para terlapor.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut sebelumnya telah diterima di SPKT Polres Halbar pada 2 April 2026.Kuasa hukum korban, Syafrin S. Aman, meminta penyidik agar tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan adil tanpa pandang bulu.

“Kami berharap penyidik tetap profesional dan menjunjung tinggi transparansi agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Syafrin.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada para terlapor, sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan.

Selain itu, Syafrin mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, ia menyarankan agar penyidik dapat menghadirkan ahli guna memperjelas unsur-unsur tindak pidana yang diduga terjadi.

“Dengan menghadirkan ahli, diharapkan perkara ini menjadi semakin terang dan dapat memberikan rasa keadilan bagi pelapor,” tutupnya.

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *