Polres Halmahera Utara, secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya karena terbukti melanggar kode etik Polri.
Anggota yang dipercat berpangkat Bripka atas nama IL. Pemecatan ini pangsug diupacarakan menghadirkan foto Jemstison Pangkey dalam upacara di lapangan Mapolres Halmahera Utara. Senin 13 April 2026.
Dalam upacara, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, selaku Inspektur upacara, dengan dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, dan seluruh personel.
AKBP Erlichson Pasaribu dalam arahanya menagatakan prosesi dilaksanakan sesuai tata upacara, diawali pembacaan keputusan dan dilanjutkan pencoretan foto sebagai simbol penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap profesionalisme.
“Pelaksanaan upacara PTDH terhadapa salah satu personil kita Bripka IL. Perlu di pahami, bahwa PTDH ini adalah bentuk komitmen tegas polri dalam menegakan disuplin dan menjaga integritas Institusi,” tegasnya.
Erlicson menambahkan, keputusan ini di ambil bukan secara serta merta, melaikan melalui proses panjang dan gajian mendalam sesuai dengan peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 Dan Peraturan kapolri no 7 Tahun 2022
“Walapun keputusan ini terasa berat, namun harus tetap dilaknsanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai, serta untuk menimbulkan efek jera bagi anggota personil yang melanggar aturan serta memperkuat kepercayaan publik untuk Polri,” ucapnya.
Mantan Kapolres Halmahera Barat ini juga menekankan kepada personel agar tidak mencontoh perbuatan pelanggaran disiplin maupun kode etik Profesi Polri.
“Oleh Karna itu, pesan saya kepada seluruh Personil, jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Jangan pernah beramian main dengan pelanggaran Hukum dan kode etik, tingkatkan disiplin dan tanggung jawab bekerjalah sesui dengan peraturan yang berlaku. Jaga nama baik Institusi. Polri adalah pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.














