Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan razia besar-besaran.
Langkah ini sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Razia ini juga mengacu keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuann Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas).
Kepala Lapas Tobelo, Donni Isa Dermawan, mengatakan razia gabungan bersama dengan APH Sehubungan dengan komitmen Lapas Tobelo dalam mewujudkan 3 Kunci PemasyarakatanMaju serta menyukseskan program Zero Halinar, telah dilaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan pembersihan Lapas dari peredaran gelap narkoba serta barang terlarang lainnya,” tegasnha.
Donni menambahkan, saat razia seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari kamarnya dan digeledah badannya, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar secara humanis dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan tiap-tiap kamar.
“Hasil penggeledahan kamar Hunian petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa, 17 buah korek api, 5 buah sendok, 2 cutter, 1 pencukur kumis, 2 gelas kaca, 3 paku, 1 gunting kuku, dan 1 buah parfum kaca,” jelasnya.
Donni bilang, barang hasil penggeledahan diinvetarisir dan diamankan, sementara barang terlarang lainya seperti Narkoba tidak ditemukan.
“Allhamdullah barang-barang terlarang seperti Narkoba dan senjata tajam lainya tidak ada. Razia tidak berhenti disini, karena ada razia rutin dari petugas,” pungkasnya.














