Polsek Jailolo, Halmahera Barat, membubarkan belasan pemuda karena melakukan pungutan liar (pungli) berkedok perbaikan jalan, di kawasan Gunung Manyasal, Desa Buku Matiti. Senin 20 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, terdapat 11 orang pemuda yang sempat diamankan saat kedapatan menimbun jalan yang rusak. Setiap warga yang melewati jalan tersebut diminta uang.
Modus ini dilakukan dengan dalih imbalan kerja, namun praktiknya dinilai meresahkan karena disertai unsur paksaan.
Ketika mendapatkan informasi dari masyarakat tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Jailolo, Iptu Latita, S.H., M.H. Didampingi, Kanit Reskrim, Aipda M. Ary Surya, Kanit Binmas, Aipda Agustinus B, Kanit Intelkam, Aipda Risalah Patty dan Bripda Muhammad Yusuf mengambil tindakan.
Iptu Latita mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat serta pengguna jalan, diketahui telah terjadi aktivitas yang mengganggu ketertiban pengguna jalan dikawasan Gunung manyasal.
“Sekelompok pemuda warga Desa Buku Matiti melakukan penimbunan pada bagian jalan yang kondisinya rusak dan berlubang. Setelah pekerjaan tersebut selesai, mereka meminta uang dari setiap orang atau kendaraan yang melintas. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan sebagai imbalan karena telah melakukan perbaikan jalan,” ucap Latita.
Latita menambahkan, namun, cara penyampaiannya para pemuda ini seringkali dilakukan dengan nada yang kurang sopan dan seolah-olah memaksa, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, ketakutan, dan membebani pengguna jalan, baik warga setempat maupun masyarakat yang melintas dari luar daerah.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan dan pengecekan langsung. Sesampainya di tempat, tim menemukan kondisi jalan yang telah ditimbun dan melihat aktivitas kelompok tersebut yang masih berlangsung,” jelasnya.
Latita bioang, 11 orang anggota kelompok pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Jailolo. Di Mapolsek dirinya memberikan beberapa penyampaian secara langsung kepada mereka dengan pendekatan yang humanis namun tegas.
“Perbaikan dan pemeliharaan jalan umum merupakan kewenangan dan tanggung jawab instansi pemerintah yang telah ditunjuk dan dibebani anggaran serta tugas khusus untuk hal tersebut. Oleh karena itu, tindakan meminta biaya atau uang dari masyarakat tanpa ada dasar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan apalagi sudah mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kapolsek dengan latar belakang penyidik ini kembali menegaskan, tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
“Ke depannya, jika melihat fasilitas umum yang rusak, sampaikanlah hal tersebut melalui jalur yang resmi, yaitu kepada perangkat desa atau instansi terkait, agar dapat ditindaklanjuti dengan prosedur yang benar,” pungkasnya.














