Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kurang dari delapan jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AA, 17 tahun, yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.Korban diketahui berinisial SM, 19 tahun, warga Desa Wawama. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden itu terjadi sekitar pukul 00.40 WIT. Sebelum kejadian, korban, terduga pelaku, dan sejumlah rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus di sekitar lokasi.
Usai pesta miras, rombongan mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Namun, terjadi perselisihan antara terduga pelaku dan pemilik warung yang berujung pada aksi pemukulan.
Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa parang serta pisau dapur. Saat itu, korban berusaha melerai dan menenangkan keadaan.
Namun, dalam kondisi emosi yang memuncak dan diduga masih dipengaruhi minuman keras, terjadi kontak fisik yang mengakibatkan senjata tajam yang dibawa terduga pelaku mengenai leher korban.Warga yang berada di lokasi segera membawa korban ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat.Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pulau Morotai langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memburu pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.00 WIT, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakub B. Panjaitan berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu rumah keluarganya di Desa Wawama.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, mendalami motif, serta melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan,” kata Yakub.
Menurut dia, hasil penyelidikan sementara mengarah pada konsumsi minuman keras sebagai faktor yang diduga memicu terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu pasang pakaian milik korban.
Selain fokus pada proses penyidikan, Polres Pulau Morotai juga melakukan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan pascakejadian. Polisi melakukan pendekatan kepada keluarga korban, memantau perkembangan situasi, serta mengantisipasi potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta menjauhi konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam KUHP.














