MarahaiNews,id — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Dalam fase awal tersebut, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 11 saksi untuk mengurai konstruksi kasus.
Sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran turut dimintai keterangan, di antaranya Abdullah Dahlan selaku Ketua/Divisi Keuangan dan Abjan Kasim.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah serta penelusuran aliran anggaran yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan, Patrik Elsafan Toreh, menyatakan peningkatan status perkara berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.
“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dijadwalkan,” ujarnya.
Menurut Patrik, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penelusuran juga mengarah pada dugaan aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu.
“Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara komprehensif,” kata dia.
Kejari, lanjut Patrik, membuka kemungkinan penetapan tersangka seiring perkembangan penyidikan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa kompromi.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi, namun diduga mengalami penyimpangan.Hingga kini, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab.














