‎‎Dituding Janji Nikah, Briptu AFM Bantah Laporan Perempuan Asal Surabaya‎‎

Briptu AFM alias Andi, anggota polisi yang bertugas di Bensat Polres Halmahera Tengah, membantah tudingan penipuan bermodus janji pernikahan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MA alias Mita (32), warga Surabaya, Jawa Timur.‎‎

Andi menyatakan, tuduhan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta.‎‎“Apa yang disampaikan pelapor tidak benar. Saya juga memiliki bukti,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 1 Mei 2026.‎‎

Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi MiChat pada 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, menurut Andi, pelapor menawarkan jasa pijat, yang kemudian berlanjut pada komunikasi intens dan hubungan pribadi.

‎‎Ia mengklaim hubungan tersebut berlangsung sekitar empat hingga lima bulan. Selama itu, keduanya beberapa kali bertemu di Ternate.‎‎“Kalau bertemu, biasanya di tempat pelapor. Untuk makan dan minum, pelapor yang membayar,” ujarnya.‎‎

Andi mengatakan hubungan mereka tidak berjalan intens karena perbedaan domisili. Ia bertugas di Halmahera Tengah, sementara pelapor berada di Ternate.‎‎

Seiring waktu, Andi memutuskan mengakhiri hubungan. Ia beralasan adanya perbedaan usia yang cukup jauh serta pertimbangan keluarga yang dinilainya tidak akan merestui hubungan tersebut.‎‎

“Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dan berhenti berkomunikasi,” kata dia.‎‎

Andi juga menegaskan tidak pernah menjanjikan pernikahan kepada pelapor, seperti yang dituduhkan.‎‎“Saya tidak pernah menjanjikan untuk menikah,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, MA melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dengan tudingan penipuan bermodus janji nikah.‎‎

Andi mengakui sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Halmahera Tengah. Namun, menurut dia, upaya mediasi tidak berjalan karena pelapor tidak merespons panggilan.‎‎

“Waktu diminta hadir untuk mediasi, pelapor tidak datang dan tidak memberikan kabar,” ujarnya.

‎‎Belakangan, kata Andi, pelapor kembali menyampaikan pernyataan di media, termasuk tudingan adanya janji pernikahan hingga dugaan pemerasan.‎‎

“Semua itu tidak benar,” kata Andi.‎‎Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terbaru atas bantahan tersebut.‎

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *