Polda Maluku Utara secara tegas menolak banding 2 anggota Polisi yang ketangkap basah selingkuh di parkiran Polres Ternate.
2 oknum anggota ini yakni Brigpol AIMM alias Aldy eks Ba Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK alias Riska eks Ba Sat Samapta.
Dalam sodang kode etik di Polres Ternate, keduanya diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak terima keduanya mengajukan perlawanan.
Perlawanan meraka berupa mengajukan banding di tingkat Polda Maluku Utara. Kapolda saat itu masih di Pimpin Irjen Pol Waris Agono dengan tegas menolak banding keduanya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan banding keduanya ditolak.
“Memang upaya banding kedua oknum ini hingga tingkat Polda ditolak dan sanksi PTDH terhadap keduanya tetap berlaku,” tagas Kombes Pol. Wahyu saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa 19 Mei 2026.
Wahyu menambahkan, langkah tersebut sudah berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Utara terhadap anggota Polri yang melanggar.
Saat ini, SDM Polri tengah memproses administrasi untuk menerbitkan SKEP. Ketika telah terbit langsung diserahkan kepada dua oknum polisi tersebut.
“Untuk sementara menunggu SKEP diterbitkan dari SDM, jika sudah langsung diterbitkan untuk diberhentikan, meski begitu sebelum skep keluar kedua masih berhak masuk dinas, tetapi kalau sudah keluar skep maka status dinas dicabut dan diberhentikan,” ucapnya.
Perwira berpangkat dua bunga ini menegaskan, Polda Maluku Utara secara konsisten menunjukkan komitmen tegas melalui kebijakan PTDH terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat serta mencoreng marwah Polri.
“Dengan kasus kedua oknum ini menjadi perhatian dan Polda tidak main-main bagi anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama Polri,” pungkasnya.













