Polda Maluku Utara Tangkap Seorang Pemuda Morotai Atas Kepemilikan 42,09 gram Ganja

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, tak memandang jauh atau dekat dalam pengungkapan kasus Narkotika, kali ini pengungkapan dilakukan di Pulau Morotai.

Dalam kasus ini anggota meringkus seorang pemuda dengan inisial AH (21) dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna biru ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,09 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Tim opsnal langsung melakukan pengecekan ke kantor JNE Maluku Utara untuk memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai. 

“Setelah itu, tim bergerak menuju Kantor JNE Morotai yang berlokasi di Desa Yayasan, Morotai Selatan, guna mengonfirmasi nomor resi sekaligus melakukan pemantauan di sekitar lokasi,” jelas Bobby. Kamis 26 Febuari 2026.

Bobby menambahkan, saat pemantauan berlangsung, seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta agar paket diantarkan ke alamat tujuan sesuai data pengiriman.

“Tim kemudian membuntuti kurir hingga ke lokasi pengantaran. Setelah paket diserahkan kepada seorang pria yang dicurigai sebagai penerima, kurir meninggalkan tempat kejadian perkara. Tak lama berselang, petugas langsung mengamankan pria tersebut beserta paket yang diterimanya,” jelasnya.

Bobby bilang, dalam pemeriksaan awal, pria tersebut adalah AH. Kepada petugas, ia mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta. 

“Anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut. Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *