Ditpolairud Polda Maluku Utara Serahkan 2 Tersangka Kasus Bom Ikan ke JPU

Polisi saat menyerahkan 2 tersangka kasus bom ikan ke JPU.

MarahaiNews.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau meyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perikanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah pada Rabu 18 Febuari 2026.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan tim penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destruktive fishing) yang terjadi pada Januari lalu.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, mengatakan proses penyerahan dilakukan oleh personel penyidik Subdit Gakkum dan diterima langsung JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di kantor Kejari Halmahera Tengah.

“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/POLDA MALUT tertanggal 21 Januari 2026,” Jelas Kompol Riki Arinanda.

Riki menambahkan, 2 orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA dan IH. Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara mengebom yang dapat merusak ekosistem bawah laut di wilayah perairan Maluku Utara.

“Selain tersangka, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti alat pendukung aksi ilegal tersebut, di antaranya 1 unit kompresor dan tangki minyak. Ratusan meter selang, Alat selam (vins, kacamata selam, dan dakor). 1 botol kaca bekas yang diduga sebagai wadah bahan peledak. Peralatan pengolah bahan peledak seperti ulekan (cobek) dan kayu kecil, ” Ucapnya.

Selain itu, ada juga 1 unit Longboat, 2 unit mesin Yamaha 15 PK, serta barang bukti sisa hasil tangkapan berupa 60 kg ikan campuran saat ini dititipkan di Markas Unit (Marnit) Weda untuk pengamanan lebih lanjut.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Malut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memberantas praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *