TERNATE, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kini mendapatkan 1 unit Speed Boat dari Kejaksaan Agung melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Speed Boat ini dinamakan Mutiara 39, Patrol Boat dengan kapasitas GT 14 No. 62/BC.
Kini telah tiba di Pelabuhan Resident Kota Ternate.Kejati kini terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan melalui penguatan sarana dan prasarana operasional yang disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah di Maluku Utara.
Pengadaan sarana transportasi laut ini merupakan bagian dari upaya mendukung efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan tugas Kejati Maluku Utara, khususnya dalam menjangkau wilayah kerja yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
Kasi Penkum, Matheos Matulessy, mengatakan Provinsi Maluku Utara merupakan daerah kepulauan dengan wilayah yang tersebar dan dipisahkan oleh perairan laut.
Menurutnya, kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas kedinasan, koordinasi antarsatuan kerja, serta penyelenggaraan fungsi penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Ketersediaan sarana transportasi laut yang memadai menjadi salah satu kebutuhan operasional dalam mendukung mobilitas aparatur Kejaksaan,” jelas Matheos. Kamis 8 Oktober 2026.
Matheos menambahkan, keberadaan speed boat dapat menunjang berbagai kegiatan kedinasan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, antara lain koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum, kegiatan intelijen penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, supervisi, serta pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
“Sarana transportasi laut tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan aksesibilitas pelaksanaan tugas kelembagaan, terutama pada wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi reguler,” ucapnya.
Matheos bilang, pengadaan speed boat tidak semata-mata dipandang sebagai penambahan fasilitas kelembagaan, melainkan sebagai upaya penyediaan sarana pendukung yang memiliki manfaat langsung terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah kepulauan.
“Kejati Malut berkomitmen agar pemanfaatan sarana operasional tersebut dilaksanakan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Melalui penguatan sarana transportasi laut ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berharap dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas penegakan hukum, memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, serta mendukung pemerataan jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penguatan sarana operasional ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang profesional, responsif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan geografis wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.












