News  

Polres Halmahera Utara Amankan 45 Kendaraan dan 33 Hanphone, 4 Orang DPO Diburu

Kapolres Erlicson saat menunjukan barang bukti hasil curian. Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Halmahera Utara, berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), atau 3 C, serta dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Langkah ini merupakan bagian dari salah satu program Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dari berbagai bentuk gangguan Kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus dalam Operasi Kie Raha Aman Triwulan III 2026, terdapat 44 unit sepeda motor, 1 mobil dan 33 unit handphone yang berhasil diamankan dari hasil penyelidikan.

Sejumlah kendaraan hasil curian berdasarkan penyidikan beberapa lokasi di wilayah Halmahera Utara, di antaranya Desa Daru, Trans Biang, Wosia, WKO, Gosoma, Gamsungi dan Gura.

Sementara pencurian handphone dilakukan dengan memasuki rumah korban melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci maupun dengan cara membuka secara paksa.

Selain itu Satreskrim juga mengungkap tindak pidana menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral tanpa izin, TKP di Desa Gosoma.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, terdapat 9 orang tersangka, dengan rincian 1 orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal 9 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 3 orang pelaku pencurian handphone Terdapat pula pelaku yang masih di bawah umur. Sementara ada 4 orang ditepakan sebagai DPO.

Hal ini diungkapkan dalam konfrensi pers di Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Erlicshon Pasaribu, didampingi Waka Polres Saiful Egal, dan Kasat Reskrim, Iptu Sodomo Latani. Rabu 30 Oktober 2026.

AKBP Erlicson mengungkapkan, modus para pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah mereka  mencari kendaraan bermotor yang terparkir di luar rumah kemudian para mematahkan kunci stang.

“Apa bila korban mengunci stang setelah kunci stang, patah maka para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh kemudian mengunting, memotong dan juga menarik kabeli kunci kontak hingga rusak memudian para pelaku membawa kabur motor curian,” ucapnya.

Erlicson menambahkan, sementara modus para pelaku pencurian handphone para pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah para korbanya dan mencari pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci.

“Apa bila terkunci pelaku para pelaku membuka paksa pintu rumah atau jendela sampai terbuka kemudian para pelaku mengambil barang barang berharga korban seperti handphone untuk di miliki maupun di jual,” jelasnya. 

Erlicson bilang, contohnya tersangka dengan inisial MAA alias Ali diduga sebagai penadah, dalam melakukan aksinya dengan cara menerima kendaran tampa di lengkapi dokumen setelah itu pelaku menjualnya kembali.

“Pelaku memulai aksinya sejak tahun 2023 kemudian barang bukti yang di temukan dari pelaku yakni sebanyak 17 unit Motor dan 1 

unit Mobil,” ungkapnya.

Iptu Sodomo Latani menambahkan, para pelaku yang masih dalam pencarian serta pengembangan terhadap jaringan atau sindikat yang berkaitan dengan perkara saat ini masih dilajukan pengejaran.

“Perlu disampaikan bahwa saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam DPO keberadaanya sudah diketahui,” tegasnya.

Dari 4 DPO ada yang berada di Provinsi Papua, Kota Ternate, dan Halmahera Timur, sementara orang masih dalam proses pengembangan dan pendalaman keberadaannya.

“Terhadap para DPO tersebut, kami masih terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi terkait keberadaan masing-masing pelaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *