News  

Reses Komisi III DPR RI: Kajati Malut Paparkan Capaian Kinerja Meliputi Kendala Penegakan Hukum

Kajati Sufari saat menyerahkan Cendra Mata ke anggota Komisi III DPR RI. Foto: Penkum

Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Maluku Utara dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kamis 26 Juli 2026.

Kunker ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Dr. H. Ahmad Sahroni, Irjen Pol (Purn) Drs. Machfud Arifin, H. Ecky Awal Muharram, Martin D. Tumbelaka, Merry Chriesty Barends, Dra. Siti Aisyah, Widya Pratiwi, S.H. dan Benny Utama.

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman, Kepala BNNP Brigjen Pol. Mirzal Alwi, beserta para pejabat utama di lingkungan Kejati, Polda, BNNP, dan Para Kajari, dan Kapolres jajaran.

Kajati Sufari, memaparkan capaian kinerja yang meliputi kendala penegakan hukum, rencana strategis dan program yang menjadi skala prioritas serta target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2027 oleh Kejati Maluku.

”Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Maluku Utara mengalami beberapa kendala dalam penegakan hukum meliputi biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, penanganan perkara kategori sulit atau kompleks dan keterbatasan lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya. 

Menyikapi hal tersebut, Kajati Maluku Utara menyampaikan beberapa solusi yakni memaksimalkan sarana teknologi informasi (zoom meeting) untuk meminimalisir biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bentuk sinergitas saat menangani perkara yang sulit atau kompleks.

Sufari juga menyikapi solusi keterbatasan lembaga pemasyarakatan dengan melakukan koordinasi untuk menitipkan tahanan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan di rumah tahanan Polres dan Polsek setempat. Sebagai solusi konkret jangka panjang, Kajati Maluku Utara menyarankan agar dibangun rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di setiap Kabupaten/Kota.

”Terkait dengan rencana strategis, tujuh bidang prioritas saling mendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tata kelola organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, yang akan dilaksanakan oleh Bidang Pembinaa, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer dan Bidang Pengawasan,” imbuh Kajati Maluku.

Sufari menekankan pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, termasuk pembinaan integritas, profesionalisme Jaksa dan penerapan nilai etik dalam penanganan perkara.

Menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kajati Maluku Utara mendorong para Jaksa agar dapat beradaptasi dengan perubahan norma hukum pidana hukum acara pidana serta implikasinya terhadap kebijakan penuntutan.

”Identidikasi kendala, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi serta penanganan perkara publik. Optimalkan peningkatan kompetensi dan penguatan koordinasi antara Kejaksaan dengan Kepolisian,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *