Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar (AMPP) Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (TOGAMMOLOKA) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) terus memproses sejumlah influencer yang diduga merendahkan atau melecehkan tarian adat cakalele.
Dalam kasus ini Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 influencer mereka dengan inisial RM, AD, dan RS.
Sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Sudut Hati, Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate, Kamis, 9 Juli 2026.
Sekretaris Kerukunan Pelajar Mahasiswa Galela (KPMG) Maluku Utara, Arya Fitra R. Najar, mengatakan desakan itu muncul setelah adanya prosesi penyelesaian adat yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat adat Tobelo-Galela.
Proses tersebut tidak melibatkan lembaga adat resmi maupun para tokoh adat yang memiliki kewenangan mewakili masyarakat Tobelo-Galela.
“Kami menolak penyelesaian sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat adat Tobelo-Galela,” tegasnya.
AMPP TOGAMMOLOKA menilai penyelesaian secara adat yang dilakukan tanpa melibatkan unsur adat yang sah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Secara organisasi mendukung penuh Polda Maluku Utara agar tetap memproses ketiga influencer tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
AMPP TOGAMMOLOKA juga menyampaikan pernyataan sikap yang terdiri atas tiga poin. Pertama, menolak segala bentuk penyelesaian sepihak yang mengatasnamakan masyarakat adat Tobelo-Galela.
Kedua, mendesak sekaligus mendukung Polda Maluku Utara untuk terus memproses hukum terhadap RM, AD, dan RS yang diduga telah melecehkan tarian adat suku Tobelo-Galela.
Ketiga, AMPP TOGAMMOLOKA akan melakukan konsolidasi bersama lembaga adat, tokoh adat, tokoh masyarakat Tobelo-Galela, serta elemen masyarakat lainnya yang merasa dirugikan apabila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Konsolidasi tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat Tobelo-Galela untuk mengawal penegakan hukum sekaligus menjaga kehormatan warisan budaya yang mereka miliki.
“Kami akan melakukan konsolidasi terhadap lembaga-lembaga adat, tokoh adat, tokoh masyarakat Tobelo-Galela, serta masyarakat pada umumnya yang dirugikan,” akunya.
Hingga berita ini dipublis, media ini masih berupaya meminta tanggapan Polda Maluku Utara maupun para influencer.













