Rutan Soa Siu, Tidore Kepulauan melakukan razia di semua Blok Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) petugas menemukan barang terlarang.
Razia ini atas perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Bagus Kurniawan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran.
Informasi yang diterima media ini, razia ini dimulai sekitar pukul 21.00 Wit, langkah ini dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu untuk meminimalisir dan memastikan agar tidak ada benda atau barang-barang larangan dan berbahaya terutama penggunaan Handphone secara ilegal dan Narkoba di dalam Rutan Kelas IIB Soa Siu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Abdulhamid Alkatiri dalam arahanua kepada Warga Binaan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, maupun kebersihan di dalam Rutan, dan tetap selalu menjaga hubungan baik antara sesama WBP.
Sementara itu, Karutan Soa Siu, Agus Setyawan mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kamar/blok hunian secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan dan hak-hak warga binaan. Ada barang terlarang yang ditemukan.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang terlarang berupa, 2 korek api, 1 buah gunting, 2 buah cermin, 1 potongan besi, 1 buah botol kaca, sementara narkoba dan handphone nihil,” akunya.
Agus menambahkan, barang hasil penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata, diamankan untuk dimusnahkan.
“Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.













