News  

Instruksi Kapolri, Polda Maluku Utara Amankan 28 Ton BBM Subsidi, 2 Nahkoda jadi Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda. (Foto: Seem)

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi sebanyak 28 ton jelang HUT Bhayangkara ke-80.

Pengungkapan ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas berbagai bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolri Sigit memerintahkan kepada Kapolda jajaran termasuk Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman dan mempertegas jajaran Polda menindak tegas.

Hal itu dijawab Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, mengamankan 2 Kapal dilokasi yang berbeda. Pertama di Pulau Taliabu dan di Pulau Obi.

Hal ini disampaikan ‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda. Senin 22 Juni 2026.

Agus mengubgkapkan dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka dan masih memburu pemilik BBM yang diduga menjadi aktor utama.‎‎

“Kasus pertama terjadi di wilayah Pulau Taliabu, mengamankan 8.000 liter atau 8 ton BBM bersubsidi jenis pertalite,” ucapnya.

Agus menambahkan, BBM tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal Cahaya D5 dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuju Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.‎‎

“Pada saat dilakukan penindakan, BBM belum sempat dijual. Namun dari hasil penyelidikan sudah ada beberapa pihak yang melakukan komunikasi untuk pemesanan,” akunya.

‎‎Agys bilang, pihaknya menetapkan nakhoda kapal berinisial SO sebagai tersangka. Sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi.‎‎ 

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pengangkutan BBM bersubsidi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan aktivitas serupa dan penangkapan yang dilakukan polisi merupakan pengiriman ketiga,” katanya.

dilokasi kedua polisi mengamankan kapal Cahaya D5-22 yang mengangkut 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi jenis solar di Desa Soligi.‎‎ BBM tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku dan diduga akan dipasarkan di wilayah Obi.‎‎

“Tersangka dalam kasus ini adalah nakhoda berinisial UM. Modusnya sama, yakni mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal. Dari keterangan yang diperoleh, solar tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan perkapalan,” kata Agus.‎‎

Selain mengamankan BBM, polisi juga menyita kapal pengangkut, satu unit mesin alkon, selang sepanjang tiga meter, serta selang penyalur BBM sepanjang sekitar 30 meter.‎‎ Meski telah menetapkan dua nakhoda sebagai tersangka, Ditpolairud Polda Malut menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. 

“Polisi kini memburu para pemilik BBM yang diduga berada di luar Maluku Utara,” tegasnya lagi.

Perwira berpangkat dua bunga ini menambahkan, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dalam dua kasus tersebut mencapai 28 ton. 

“Kami akan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *