Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19 dan anggaran pengadaan obat-obatan yang melekat di RSUD setempat, Tahun Anggaran 2021.
Kasus yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan ini diduga kuat mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara diduga ikut menerima dana insentif.
Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama ketika diwawancarai awak media mengungkapkan kasus ini sementara dilakukan perhitungan kerugian negara.
“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara di Inspektorat Halteng,” jelas Imam. Rabu 10 Juni 2026.
Imam menambahkan, tim penyidik sedang mendalami pengadaan obat-obatan yang diduga telah terjadi dobel anggaran dan pembelajaan obat tidak sesuai di masa COVID-19.
Sementara untuk dana insentif tidak tersalurkan kepada tim medis, melainkan disalurkan kepada oknum-oknum pejabat yang tak mempunyai hak untuk menerima salah satunya mantan Bupati.
“Sesuai Permenkes, insentif yang berhak menerima adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Sementara yang menerima oknum-oknum yang tak punya hak, salah satunya Ekx Bupati Halteng, Edi Langkara,” ungkapnya.
Imam bilang, hal itu terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala RSUD Halteng, ia mengaku memberikan insentif itu.
“Saat diperiksa ia mengaku memberikan insentif kepada Ekx Bupati dan oknum lainya karena berpatokan pada surat perintah Bupati. Harusnya kan berpatokan pada Permenkes,” katanya.
Berdasarkan perhitungan internal tim penyidik, telah menemukan kerugian negara sebesar Rp75 juta untuk insentif tenaga medis. Sementara untuk obat-obatan senilai Rp18 juta sekian.
“Honorarium tenaga medis senilai Rp15 juta per bulan, yang dibayarkan satu kali per enam bulan. Kasus ini, jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian berarti kita naikan hingga ke Pengadilan,” pungkasnya.














