Ketua BUMDes, Basgar Puasa mengadukan Pj Kepala Desa (Kades) Gamomeng, Sahu Timur ke Polres Halmahera Batar atas dugaan Pelanggaran Hukum pengelolaan aset Desa.
Aset Desa Gamomeng adalah Galian Normalisasi Banjir tanpa adanya musyawarah Desa dan pembentukan BUMDes.
Pengelolaan aset Desa yang dikelolah oleh PJ Kades diduga secara pribadi/korporasi adalah pelanggaran hukum yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun tanpa adanya musyawarah dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan.
“Aktifitas tersebut kemudian dibentuk BUMdes setelah kami masyarakat melakukan protes dan pemalangan jalan, namun sebelum itu tidak ada BUMdes yang dibentuk untuk mengelola Aset Desa,” tegas Basgar. Sabtu 6 Juni 2026.
Basgar menambahkan, dirinya mewakili sebagian dari masyarakat Desa Gamomeng mempertanyakan hasil pengelolaan galian kurang lebih selama 1 tahun tersebut.
“PJ kades Gamomeng harus bertanggungjawab, hasilnya selama ini dikemanakan,” tegasnya.
Basgar bilang, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PJ kepala Desa, mengelola usaha pertambangan bahan galian (seperti tanah, urug atau pasir) tanpa membentuk BUMdes atau izin yang Sah bisa merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
“Oleh karena itu kami minta kepada Pihak Kepolisian Halmahera Barat agar memeriksa dan mengusut tuntas praktik galian yang dikelolah oleh PJ Kepala Desa Gamomeng pada masa jabatan sebelumnya,” pungkasnya.














