TERNATE – Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan asusila yang melibatkan dua anggota Polres Ternate, Maluku Utara.
Kapolda menegaskan pelanggaran etik berupa kasus asusila merupakan persoalan berat yang tidak akan ditoleransi di lingkungan kepolisian.
“Bagi saya kasus asusila ini merupakan pelanggaran berat dan itu sudah jadi atensi saya,” kata Brigjen Arif Budiman saat dikonfirmasi di Polres Ternate, Senin, (25/5/2026).
Mantan pejabat Mabes Polri itu meminta seluruh anggota di jajaran Polda Maluku Utara menjaga disiplin dan menghindari pelanggaran sekecil apa pun demi menjaga citra institusi Polri di tengah sorotan publik.
“Yang pasti saya minta semua anggota di Polda Maluku Utara hindari pelanggaran sekecil apa pun untuk menjaga marwah Polri ke depan dengan baik,” ujarnya.
Kasus tersebut melibatkan Brigpol AIMM alias Aldy, eks anggota Polsek Pulau Moti, dan Brigpol RK alias Riska, eks anggota Sat Samapta Polres Ternate. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Februari 2026.
Sebelumnya, Juru bicara Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, mengatakan upaya banding yang diajukan kedua anggota tersebut telah ditolak. Menurut dia, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Untuk sementara menunggu SKEP diterbitkan dari SDM, jika sudah langsung diterbitkan untuk diberhentikan,” kata Wahyu.
Kasus ini bermula ketika kedua anggota polisi tersebut diduga tertangkap sedang bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari 2026. Peristiwa itu disebut diketahui langsung oleh pimpinan Polres Ternate.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena kedua anggota polisi itu diketahui telah memiliki pasangan masing-masing. Setelah kasus mencuat, Polres Ternate memproses keduanya melalui sidang etik hingga berujung rekomendasi PTDH.
Saat ini, Polda Maluku Utara masih menunggu penerbitan surat keputusan resmi atau SKEP dari SDM Polri untuk proses pemberhentian kedua anggota tersebut.













