Polisi Lidik Dugaan Praktik SIM BII Umum Aspal Seret Nama Oknum Anggota DPRD Tikep

Kantor Polda Maluku Utara di Ibu Kota Sofifi. Foto: Humas Polda

Polda Maluku Utara, merespon keluhan korban soal dugaan praktik mafia Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum Aspal atau Asli tapi Palsu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan inisial KA.

KA merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kasus ini mencuat setelah seorang pencari kerja berinisial MA mengaku gagal lolos seleksi kerja di kawasan salah satu pertamnagan Nickel karena SIM B2 umum miliknya dinyatakan tidak sah.

‎Merespon itu Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram menegaskan, pihaknya telah merespon keluhan seorang pencaker dan memerintahkan jajaran Polresta Tidore untuk turun melakukan penyelidikan.

‎“Tadi saya hubungi Kapolresta Tidore. Kapolres bilang belum ada laporan resmi dan baru tahu dari pemberitaan media. Tapi Kapolres sudah tugaskan anggotanya turun lakukan penyelidikan, menemui korban dan mendalami kasus ini,” ucap Wahyu saat di konfirmasi, Sabtu 16 Mei 2025.

‎Kepolisian kini tidak hanya bergerak berdasarkan laporan resmi masyarakat, tetapi juga aktif menindaklanjuti informasi yang muncul di media massa.

‎“Sekarang kanal laporan ada tiga. Pertama laporan resmi di kantor polisi. Kedua melalui layanan 110 atau pengaduan online dan Ketiga melalui pemberitaan media. Khusus kanal tiga, polisi proaktif turun mendalami ketika ada kasus yang mencuat di media,” tegasnya.

‎Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, polisi masih melakukan pengecekan terkait asal penerbitan SIM yang diduga palsu tersebut.

‎“Pertanyaan kami, SIM itu diterbitkan pihak mana, apakah dari jajaran Polda Malut atau Polda lain. Ini masih perlu cek dan ricek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *