Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara dengan terdakwa atas nama Hi. Bolong.
Hi. Bolong merupakan bos tambang emas yang diduga aktvitasnya di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat dilakukan secara ilegal atau tidak ada izin resmi dari pemerintah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.
Proses persidangan telah ditahap pembuktian, JPU akan menghadirkan cukup banyak saksi-saksi dalam kasus tersebutz
Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan kepada wartawan. Sabtu 6 Mei 2026.
“Sudah agenda sidang pembuktian. Masih agenda saksi karena ada banyak saksinya,” tegas Dewi dan mengakhiri.
Hi Bolong mulai dilakukan tahap II ke Kejari Halmahera Utara, telah dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
Sekedar diketahui, selain Hi Bolong, terdapat 2 orang tersangka lainya yang kini ditetapkan sebagai DPO mereka adalah Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma.
Keduanya dinilai tidak kooperatif setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini tim penyidik sedang melacak keberadaan kedua DPO, dan dilakukan pengejaran. Ke 3 terdangka ini berkasnya dibuat terpisah.













