Kejati Malut dan BSI Resmi Berkolaborasi, Persoalan Hukum Keuangan Jadi Sorotan

𝐊𝐚𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐮𝐭 𝐒𝐮𝐟𝐚𝐫𝐣 𝐣𝐚𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐒𝐈 𝐮𝐬𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐭𝐚 𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐧𝐚𝐭𝐞 (𝐅𝐨𝐭𝐨:𝐈𝐬𝐭𝐢𝐦𝐞𝐰𝐚)

‎‎TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memperkuat sinergi dengan sektor perbankan. Senin (11/5), Kejati Malut resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk KC Ternate terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta pelayanan perbankan.‎‎

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Ternate itu dilakukan langsung oleh jajaran Kejati Malut dan BSI sebagai bentuk penguatan tata kelola keuangan sekaligus langkah preventif terhadap potensi persoalan hukum di lingkungan perbankan.‎‎

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan pidana.

Menurutnya, lembaga Adhyaksa juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.

‎‎“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun pemerintah,” ujar Sufari.‎‎

Kata dia, tugas dan fungsi bidang Datun juga diperkuat melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.‎‎

Lewat kewenangan itu, sambung Sufari Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lain kepada negara, lembaga pemerintah maupun badan usaha tertentu, termasuk lembaga keuangan seperti BSI.‎‎

Sufari menegaskan, kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.‎‎

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu pengelolaan uang negara, tentu diharapkan dapat segera dilaporkan. Kami ingin membangun sinergitas yang baik agar tidak mengganggu pelaksanaan keuangan negara melalui BSI,” tegasnya.

‎‎Ruang lingkup kerja sama itu mencakup bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan surat kuasa khusus dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejati juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance.

‎‎Tak hanya itu, Jaksa Pengacara Negara juga akan menjalankan tindakan hukum lain seperti mediasi, rekonsiliasi dan fasilitasi penyelesaian perkara hukum, termasuk pelayanan konsultasi hukum secara lisan, tertulis maupun melalui media elektronik.‎‎

Sementara itu, Regional Office Makassar BSI, Sukma Dwie Priardi menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Kejati Malut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah dibangun antara kedua institusi.‎‎

“Kami sangat senang bisa bekerja sama dengan Kejati Maluku Utara. Ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibangun sebelumnya,” katanya.

‎‎Dia berharap kemitraan tersebut tidak hanya mendukung penyelesaian persoalan hukum dan tata kelola keuangan, tetapi juga membuka ruang pengembangan sumber daya manusia.‎‎

“Kami berharap kerja sama ini terus berjalan dan menjadi kemitraan strategis antara BSI dan Kejati Maluku Utara dalam memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *