Proyek Lapen dan RTLH 2026 Resmi Dimulai, Kajati Malut Beri Penegasan Penting‎‎‎

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari.

SOFIFI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menghadiri launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026. ‎‎

Kegiatan tersebut berlangsung di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026), sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.‎‎

Launching ini tidak hanya difokuskan pada pembangunan jalan lapen, tetapi juga penguatan program RTLH yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di seluruh kabupaten/kota.

Salah satu daerah prioritas yakni Kabupaten Halmahera Tengah, terutama bagi masyarakat terdampak konflik sosial.‎‎

Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku Utara menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis pemerintah daerah melalui fungsi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

‎‎“Pendampingan hukum yang kami lakukan bersifat preventif, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan sejak dini agar pelaksanaan pembangunan berjalan tertib, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Sufari.

‎‎Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak mengambil peran sebagai pengambil keputusan teknis, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.‎‎

Konsep kontrak payung yang diluncurkan dinilai sebagai inovasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat pelaksanaan pekerjaan, serta menjamin kepastian harga dan kualitas sejak awal.‎‎

Pembangunan jalan lapen sendiri memiliki sejumlah tujuan strategis, mulai dari meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, hingga memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.‎‎

Selain itu, pembangunan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan hingga wilayah terpencil serta meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang sesuai dengan kondisi geografis daerah kepulauan.

‎‎“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan terus terjalin dengan baik, sehingga pembangunan di Maluku Utara tidak hanya cepat dan tepat sasaran, tetapi juga bersih dari potensi permasalahan hukum,” tandasnya.‎‎

Dengan diluncurkannya kontrak payung ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis pembangunan infrastruktur dan program RTLH Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.‎‎

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *