Ditpolairud Polda Malut Serahkan 2 Tersangka Penyelundupan Hewan Endemik ke Jaksa

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (BKSDA) ke Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis 30 April 2026.

‎Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Ternate tertanggal 24 April 2026.

‎Kegiatan dipimpin IPDA M. Irfan Bakay. Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu diberangkatkan dari Rutan Dit Tahti Polda Malut menuju Ternate melalui jalur laut.

‎Setibanya di Ternate, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK IV Ternate sebagai bagian dari prosedur sebelum pelimpahan tahap II.

‎Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda menyampaikan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JS alias Jimi dan EN alias Eko. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan satwa endemik Provinsi Papua Barat dari kejahatan satwa liat.

‎”Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar fotokopi tiket kapal Pelni dan dua unit telepon genggam milik tersangka,” ujar Kompol Riki.

‎Menurutnya, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan rampung, penyerahan tahap II dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

‎”Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai,” pungkasnya.

‎Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *