Kantongi 2 Alat Bukti, Jaksa Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2024.

Setelah mengantongi dua alat bukti, tim penyidik melakukan ekspos, hasilnya kasus tersebut secara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

‎Hal ini dibenarkan Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari kepada awak media di Kantor Adhyaksa. Selasa 28 April 2026.

Anggaran tahun 2024 sebesar 12 Miliar, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan adanya peyimpangan sehingga tim penyidik pertegas untuk tingaktkan ke penyidikan.

‎“Dari hasil penelusuran dokumen, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Sufari.

Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pengurus KONI dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

‎“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *