Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial SMNA (28) beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit II Iptu Hamid Samsudin.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery hingga ke lokasi tujuan.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai,” ujar Bobby.Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam paket pengiriman.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket kiriman yang dililit lakban cokelat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.
Berdasarkan hasil interogasi, SMNA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga Rp1,5 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga juga diminta proaktif melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.













