‎‎Kejari Tikep Naikkan Kasus Hibah KPU Rp16 Miliar ke Penyidikan‎‎

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan, Patrik Elsafan Toreh, (Foto/istimewa)

MarahaiNews,id — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.‎‎

Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Dalam fase awal tersebut, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 11 saksi untuk mengurai konstruksi kasus.‎‎

Sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran turut dimintai keterangan, di antaranya Abdullah Dahlan selaku Ketua/Divisi Keuangan dan Abjan Kasim.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah serta penelusuran aliran anggaran yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.‎‎

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan, Patrik Elsafan Toreh, menyatakan peningkatan status perkara berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.‎‎

“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dijadwalkan,” ujarnya.‎‎

Menurut Patrik, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penelusuran juga mengarah pada dugaan aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu.

‎‎“Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara komprehensif,” kata dia.‎‎

Kejari, lanjut Patrik, membuka kemungkinan penetapan tersangka seiring perkembangan penyidikan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa kompromi.

‎‎“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.‎‎

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi, namun diduga mengalami penyimpangan.‎‎Hingga kini, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab.‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *