News  

Serahkan ke Jaksa, Polres Halmahera Utara Tuntaskan Kasus Bos Tambang Emas Ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara melakukan tahap II atau meyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kasus dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal. Jumat April 2026.

Kini Polres Halmahera Utara telah menuntaskan kasus yang melibatkan Bos Tambang Emas ilegal Haji Bolong, di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. 

Tahap II dilakukan setelah JPU Kejari Halmahera Utara menyatakan P21 atau telah lengkap. Haji Bolong digiring ke Kejari Halmahera Utara, diterima langsung Kasi Pidum Dewi Athirah Akhsan.

Haji Bolong diketahui sebagai pemodal utama dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, kepada cermat membenarkan pihaknya telah melakukan tahap II dengan tersangka Hi Bolong.

“Telah dilakukan tahap II dengan tersangka Hi Bolomg ke Kejaksaan,” jelas Rinaldi.

‎Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Di antaranya dua unit mesin diesel merek Yanmar, satu unit mesin diesel merek Kubota, tiga unit mesin generator listrik, serta satu unit mesin kompresor.

Selain itu, turut diamankan dua unit besi bola angin, 61 unit tabung besi tromol, satu drum bekas wadah Sodium Cyanide (NaCN) seberat 50 kilogram, serta dua botol plastik berisi air perak atau merkuri jenis mercury gold 99,999% dengan berat 1 kilogram.

‎Polisi juga menyita dua botol bekas wadah bahan kimia merek PowerGold Resulfuridication Oxidation System dengan netto 500 gram, delapan kantong material tambang, serta dua butir logam emas mentah dengan berat total 20 gram.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula ini bilang, sementara 2 orang tersangka lainya atas nama Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma kini menjadi buronan.

“Keduanya masih berstatus DPO, dan sedang dilakukan pengejaran,” pungkasya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *