Pimpinan wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Satgaswil Maluku Utara akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pembatalan pernikahan oleh salah satu anggotanya yang belakangan menghebohkan warga Kota Ternate.
Kasus tersebut menyeret nama Briptu AA alias Alim. Ia dilaporkan oleh calon istrinya, AH alias Anisa, 25, warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, setelah diduga tidak hadir saat prosesi ijab kabul yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Mei 2026 lalu.
Bahkan, persoalan itu kini telah diadukan Anisa ke Mabes Polri melalui layanan pengaduan QR.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, membenarkan bahwa Briptu AA merupakan personel aktif di satuan tersebut.
“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” kata Kombes Pol Muslim Nanggala, Jum’at (22/5/2026).
Menurut Muslim, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme kedinasan yang berlaku. Ia menegaskan, institusinya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban, dalam hal ini pihak perempuan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Muslim mengaku pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut.
Jika nantinya terbukti melanggar, kata dia, Briptu AA akan diproses sesuai aturan internal Polri.
“Kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti tentu akan diproses,” tegasnya.
Muslim juga menyebut, pihak keluarga laki-laki direncanakan akan menemui keluarga perempuan guna membahas persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya.













