MarahaiNews, id- Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Maluku Utara memanas. Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, resmi menempuh jalur hukum terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Aksari Kitong.
Laporan ini dipicu oleh beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan mengandung unsur penghasutan.
Hairun Rizal selaku kuasa hukum Kasman, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Hukum DPW PAN Maluku Utara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan digital.
“Kami menunggu penyelesaian perintah alat bukti sebelum langsung menuju ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” ujar Hairun saat dikomfirmasi di Ternate, Senin, 30 Maret 2026.
Persoalan ini bermula dari pesan yang dikirimkan Aksari Kitong di grup WhatsApp GAMKI Halmahera Utara. Dalam pesan tersebut, Aksari diduga meminta anggota grup untuk memboikot kegiatan yang dilaksanakan oleh Kasman.
Tak hanya ajakan boikot, Aksari disinyalir menggunakan kata-kata kasar yang merendahkan martabat kliennya.“Dia menyebut nama klien kami secara jelas. Ada kata-kata yang sangat tidak pantas dan etis dialamatkan kepada pejabat daerah,” tutur kuasa hukum Kasman.
Menurutnya, serangan verbal tersebut tidak hanya melukai secara pribadi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan etika berkomunikasi di ruang publik. Tak main-main, tim hukum Wakil Bupati Halmahera Utara menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk menyeret politikus Demokrat tersebut ke meja hijau.
Aksari dibidik dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 mengenai penghasutan.Pihak pelapor menyoroti adanya ajakan provokatif berupa diksi “baku bunuh” (saling bunuh) yang dilemparkan dalam percakapan tersebut.
“Ini sudah masuk ranah penghasutan yang bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak ada masyarakat yang terprovokasi,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihak Kasman juga mendesak pimpinan Partai Demokrat Maluku Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap kadernya. Mereka meminta Ketua DPD Demokrat Maluku Utara, Rahmi Husen, untuk mengevaluasi sifat dan karakter Aksari Kitong yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.
“Kami serahkan urusan kode etik kepada internal partai. Namun secara hukum, proses ini harus tetap berjalan agar ada efek jera,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tengah bersiap menerima laporan resmi untuk segera melakukan tindak lanjut pemeriksaan.














