MarahaiNews, id – Ketua DPRD Iqbal Ruray mendukung soal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat yang ada di Maluku Utara.
Perda masyarakat adat yang telah lama dicanangkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, kini mendapat dukungan penuh dari Pimpinan DPRD Maluku Utara.
“Apa yang di inginkan Kapolda Maluku Utara itu juga menjadi harapan DPRD untuk bagimana Perda ini segara dilakukan sehingga masyarakat adat yang ada di Maluku Utara ini bisa ada payung hukumnya,” ucap ketua DPRD Iqbal Ruray saat ditemui di Mapolda. Selasa 10 Maret 2026.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pembukan Perda masyarakat adat ini agar tidak ada lagi tumpang tindih atau masalah tentang masyarakat adat.
“Jadi apapun menjadi keinginan masyarakat terjadi tumpang tindih lagi terutama masalah perusahan tambang yang ada di Maluku Utara. Ini dalam rangka untuk keamanan masyarakat adat dan apa yang menjadi hak mereka,” katanya.
Iqbal bilang, kalau untuk beberapa Kabupaten yang telah membahas itu segera di godok, kini DPRD Maluku Utara mendukung sehingga yang terjadi selama ini tidak lagi terjadi karena sudah ada payung hukumnya.
Sebelumnya Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemerintah Dearah (Pemda) Halmahera Utara segera Perda tentang masyarakat adat.
Permintaan itu sebagai tindak lanjut dari diluncurkannya Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat. Kapolda mengatakan, Desa Wangongira, di Kecamatan Tobelo Barat sebagai kampung adat semata-mata menjaga kelestarian budaya masyarakat.
Selain Halut, permintaan pembentukan Perda juga terdapat di beberapa kabupaten yang ada di Maluku Utara.














