Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengikuti rapat dengar pendapat dalam kunjungan kerja reses komisi XIII DPR RI di Kota Ternate, provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mendengarkan paparan terkait pelaksanaan tugas, fungsi, serta berbagai kondisi dan permasalahan aktual di wilayah Maluku Utara, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan hukum, keimigrasian dan pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI juga mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk melihat pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana, mengatakan, rombongan dalam kunjungan di kantor itu melihat berbagai fasilitas layanan serta inovasi yang telah diterapkan.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni layanan inovasi PALA CENGKEH “pelayanan pengambilan paspor 5 menit”, yang memungkinkan masyarakat memperoleh paspor dengan proses pengambilan yang cepat, efektif, dan efisien.
“Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Ternate dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis kemudahan dan kepuasan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, ada pemaparan materi berupa profil kantor dan capaian kinerja yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ternate serta Kepala Kantor Imigrasi Tobelo.
Pemaparan tersebut mencakup inovasi pelayanan, penguatan pengawasan keimigrasian, serta tantangan dan kebutuhan pengembangan layanan di wilayah Maluku Utara.
Berdasarkan hasil rapat dan kunjungan, Komisi XIII DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:
1. Dukungan terhadap pembentukan perwakilan LPSK di Provinsi Maluku Utara guna memperkuat perlindungan saksi dan korban.
2. Percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
3. Pembentukan Kantor Wilayah Kementerian HAM di beberapa wilayah, termasuk Maluku Utara, untuk meningkatkan jangkauan pelayanan HAM di daerah.
4. Pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan, serta pembangunan Rumah Detensi Imigrasi guna memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Provinsi Maluku Utara.
5. Pengembangan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar pelaksanaannya lebih optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat lokal.
6. Penegasan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta dampaknya terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
7. Penguatan program pemasyarakatan melalui penerapan pidana alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
8. Dukungan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Ternate guna meningkatkan layanan pemasyarakatan di daerah
Akhmad menyebut, rencana pembangunan kantor itu langkah strategis dalam meningkatkan akses pelayanan keimigrasian serta memperkuat fungsi pengawasan di wilayah kepulauan.
“Kami berharap, selalu terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPR RI dan jajaran Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM dalam mewujudkan sistem keimigrasian yang profesional, modern, dan berintegritas di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.














