Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.
Bos tambang emas ilegal, Hi Bolong ditahan setelah menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara.
Kajari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti kasus PETI. Tersangka langsung ditahan.
“Setelah menerima Tahap II dari Polres, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Bambang. Jumat 10 April 2026.
Bambang menambahkan, JPU akan segera mungkin melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Kini JPU sedang menyusun dakwaan untuk terdakwa.
“Karena berkas terdakwa (Hi Bolong) dibuat terpisah dengan 2 orang lainya,” akunya.
Bambang bilang, dirinya telah mengingatkan kepada JPU yang menagani kasus tersebut untuk sesuai prosedur tanpa pandang bulu.
“Sudah saya ingatkan untuk bertugas harus merah putih. Saya juga merah putih. Yang namanya mereka sudah berbuat itu harus berani bertanggungjawab,” pungkasnya.














