Pembuktian Ada di Kepolisian, Kuasa Hukum Minta Tak Beralibi Sebelum Proses Tuntas

MarahaiNews, id – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa proses pembuktian atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tidak membangun opini ataupun alibi sebelum proses hukum berjalan tuntas.

Melalui keterangan kepada awak media, kuasa hukum pelapor Wahyuningsih Madilis, menyampaikan bahwa apabila para terlapor bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres Halmahera Barat, maka sebaiknya seluruh pihak menghormati dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Yang berhak menguji terbukti atau tidaknya dugaan tindakan tersebut adalah kepolisian. Biarkan proses ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Wahyuningsih menambahkan, laporan polisi yang diajukan kliennya bukan tanpa dasar. Ia menilai, jika pelapor tidak mengalami peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka tidak mungkin laporan resmi dibuat.

Menurutnya, dugaan pengancaman yang terjadi bahkan sempat membuat ibu dari pelapor mengalami syok dan ketakutan. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan sejumlah warga Desa Gamomeng yang turut menyaksikan langsung kejadian saat pelapor diteriaki oleh para terlapor.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar setiap bentuk protes atau penyampaian aspirasi dilakukan secara bijak, melalui musyawarah dan dalam kondisi yang kondusif, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada tindakan intimidatif.

“Jika ingin menyampaikan keberatan, lakukan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan dugaan pengancaman yang justru meresahkan pelapor dan masyarakat,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor juga meminta kepada Polres Halmahera Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia menekankan bahwa kliennya merupakan korban yang hak-haknya harus dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.“Intinya, mari kita hormati dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *