Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan 130 Botol Cap Tikus dari KM Sinabung

Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternete sita ratusan miras jenis Captikus (Foto/istimewa)

MarahaiNews, id.– Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi rutin yang digelar pada Minggu (08/03/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis Cap Tikus di atas kapal penumpang.

Razia yang dipusatkan di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah ini menyasar KM Sinabung yang baru saja tiba dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan petugas saat menyisir area dek kapal.

Penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan mengemas miras di dalam kardus serta koper pakaian. Barang-barang tersebut diletakkan di area yang tidak terpantau secara langsung oleh pemiliknya.

“Petugas menemukan barang bukti di dek 3 dan dek 4 kapal, tepatnya di sekitar tangga turun serta di atas ranjang penumpang. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tidak ada satu pun penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” jelas Ipda Sudirjo.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita total 130 botol Cap Tikus dengan rincian sebagai berikut 80 botol ukuran 600 ml. 50 botol ukuran 1.500 ml (botol besar).

Seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses pendataan dan pemusnahan lebih lanjut.

Ipda Sudirjo menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal masuk ke wilayah Kota Ternate melalui jalur laut.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa, menjual, apalagi mengedarkan minuman beralkohol ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan miras ilegal yang masuk melalui pelabuhan rakyat maupun pelabuhan besar di Maluku Utara.

Penulis: GacoEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *